Gugatan Praperadilan Bupati Mimika Diputus Hari Ini, KPK Yakin Menang

Kamis, 25 Agustus 2022 11:27 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memasuki babak akhir. Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel akan memutus gugatan tersebut, hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bakal menang atas proses penyidikan maupun penetapan tersangka yang digugat Eltinus Omaleng. KPK optimis hakim tunggal praperadilan bakal menolak gugatan Eltinus Omaleng.

"Benar, hari ini (25/8) pukul 10.00 WIB diagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/8/2022).

"KPK yakin, hakim tunggal pra peradilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," imbuhnya.

Menurut Ali, proses penyidikan KPK terhadap Eltinus Omaleng telah sesua prosedur dan sah menurut hukum. Alat bukti hingga ahli telah dihadirkan KPK pada persidangan sebelumnya.

"Selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan pemohon," katanya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya