Gunakan Alat Khusus, Kejari Badung Musnahkan Beragam Jenis Narkoba

Jumat, 16 Juni 2023 05:55 WITA

Card image

Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Kejari Badung, Kamis (15/62023) (Foto: Agung/MCW)

Males Baca?

 

BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan sabu serta narkoba jenis lainnya. Barang haram itu dibakar dengan menggunakan alat khusus milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno menerangkan, narkoba yang ditaksir senilai Rp4,2 miliar tersebut merupakan barang bukti dari penanganan 98 perkara oleh Tindak Pidana Umum.

"Dimusnahkan karena sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan November 2022 sampai dengan Mei 2023," terangnya, Kamis (15/6/2023).

Ia lalu merinci, barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram senilai Rp2,6 miliar, kokain 449,79 gram senilai Rp674 juta, ekstasi 857,58 gram dengan nilai Rp 428 juta.

Kemudian ganja seberat 4,5 kilogram senilai Rp450 juta, tembakau sintetis seberat 8,28 gram senilai Rp828 ribu, koka dengan berat 29,4 gram senilai Rp2,9 juta, dan pysiotropika seberat 1,2 kilogram dengan nilai Rp1,2 juta.

"Barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakain, tas, bong atau alat isap sabu dan lain-lain," tuturnya.

Di luar narkoba kata Kajari Badung, turut dimusnahkan barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen dan lain-lainnya.

Barang-barang tersebut berasal dari 49 perkara seperti tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya.

"Untuk Tindak Pidana Khusus, ada barang bukti dari satu perkara yang dimusnahkan, terdiri dari handphone, dokumen dan lain-lainnya," ucap Kajari didampingi Kasiintel Gde Ancana. 


Reporter: Agung 
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya