Jaksa Agung dan Menteri Keuangan Bahas Dugaan Korupsi di LPEI

Senin, 18 Maret 2024 13:55 WITA

Card image

Kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin (18/3/2024). 

Pertemuan ini membahas dugaan tindak pidana korupsi (fraud) dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ketut Sumedana, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch). Pada Batch 1, terdapat 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.

"Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT RII senilai Rp1,8 triliun, PT SMS senilai Rp216 miliar, PT SPV senilai Rp144 miliar, dan PT PRS senilai Rp305 miliar," ujar Ketut Sumedana.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa keempat perusahaan tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan.

Kemudian, terdapat Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar. Saat ini, kasus Batch 2 masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

"Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009," imbuh Sri Mulyani.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya