DPO Kasus Proposal Sapi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 18 Maret 2024 13:26 WITA

Card image

Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengamankan DPO

Males Baca?

MANOKWARI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Kejaksaan Negeri Sorong berinisial DIU di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (17/3/2024) sore.

DIU merupakan Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong yang membuat proposal fiktif untuk mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut karena mengetahui ada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019,” kata Dr Harli Siregar SH MHum, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (18/3/2024).

Pada tahun 2019, DIU menerima dana hibah sebesar Rp 200 juta atas nama Kelompok Ternak Nusantara untuk kegiatan pengadaan ternak sapi. ”Namun, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta,” tambah Harli Siregar.

Terdakwa DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan 22 September 2021 hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi Penuntut Umum.

Pada 24 Mei 2022 Penuntut Umum menuntut Terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta. 

Selanjutnya 17 Juni Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan selebihnya putusan sama dengan Penuntut Umum. Kemudian Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dimana putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari. 

Selanjutnya Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan pada 21 Desember 2022 putusan kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum sehingga Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama dan akan melakukan eksekusi. 

“Oleh Penuntut Umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan,” kata Harli SIregar.  

"Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tuntas Harli Siregar.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya