Jaksa Agung dan Menteri PAN-RB Sepakati Pembentukan Badan Perampasan Aset

Jumat, 27 Oktober 2023 19:37 WITA

Card image

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengunjungi Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas guna membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian, Jumat (27/10/2023)

Males Baca?

JAKARTA, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sepakat untuk membentuk Badan Perampasan Aset dan melakukan reformasi manajemen kepegawaian Kejaksaan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (27/10). Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PAN-RB yang telah membantu dan mendukung pembentukan Badan Perampasan Aset.

Adapun proses penegakan hukum terkait dengan aset dimulai dari asset tracing sampai dengan recovery asset, yakni dari proses penyelidikan sampai eksekusi terutama mengenai uang pengganti atau denda.

"Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kita dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara," ujar Jaksa Agung.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyambut baik pembentukan Badan Perampasan Aset. Menurutnya, pembentukan badan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya.

"Kementerian PAN-RB harus mendukung secara kelembagaan, sehingga koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas terkait perampasan aset dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya," ujar Azwar Anas.

Selain itu, Jaksa Agung dan Menteri PAN-RB juga berdiskusi mengenai reformasi manajemen kepegawaian Kejaksaan. Jaksa Agung menyampaikan bahwa reformasi manajemen kepegawaian Kejaksaan diperlukan untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja pegawai Kejaksaan.

"Di era Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi ini, diperlukan kerja-kerja ekstra dalam beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat," ujar Jaksa Agung.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya