Jaksa Banding Atas Putusan 2 Tahun yang Diterima Mantan Mantri BRI

Selasa, 05 Juli 2022 01:19 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengajukan upaya banding karena tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.

Hal ini karena majelis hakim membebaskan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara dari dakwaan premier penuntut umum. 

"Hari ini JPU Kejari Denpasar mendatangi Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar untuk menggunakan hak mengajukan upaya hukum (banding) beserta memori banding," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala, Senin (4/7/2022).

Dalam sidang putusan sebelumnya kata Kajari, majelis hakim Pengadilan Tipikor  Denpasar membebaskan terdakwa dari dakwaan premier penuntut umum, dan menyatakan Riza Kerta Yuda Negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Hakim memvonis terdakwa dua tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Putusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara itulah yang tidak bisa diterima Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, sebelumnya JPU mengajukan tuntutan empat tahun dan dua bulan penjara kepada terdakwa," jelasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan mantri atau bagian pemasaran BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana, Riza Kerta Yudha Negara karena kasus korupsi.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Senin (27/6/2022), majelis hakim dalam putusan juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta kepada terdakwa dengan subsidiair 2 bulan kurungan.

Selain itu, majelis menetapkan uang sebesar Rp220 juta yang telah dititipkan oleh terdakwa dikembalikan kepada terdakwa Riza Kerta Yudha Negara. (ag)


Komentar

Berita Lainnya