Mantan Mantri BRI Divonis 2 Tahun, Jaksa Pikir-pikir

Selasa, 28 Juni 2022 17:39 WITA

Card image

Mantan Mantri atau bagian pemasaran BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana, Riza Kerta Yudha Negara, saat mendengarkan putusan, Selasa (28/6/2022).

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan mantri atau bagian pemasaran BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana, Riza Kerta Yudha Negara yang menjadi terdakwa kasus korupsi.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Senin (27/6/2022), majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan premier penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riza Kerta Yudha Negara dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata majelis dalam sidang.

Majelis hakim dalam putusan juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta kepada terdakwa dengan subsidiair 2 bulan kurungan.

Selain itu, majelis menetapkan uang sebesar Rp220 juta yang telah dititipkan oleh terdakwa dikembalikan kepada terdakwa Riza Kerta Yudha Negara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun dan 2 bulan penjara. 

Jaksa saat itu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah.

Ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Terhadap putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Selasa (28/6/2022).  (ag)


Komentar

Berita Lainnya