Jalani Pemeriksaan, Terdakwa Korupsi KUR BRI Akui Pakai Nama Orang Lain 

Rabu, 25 Januari 2023 19:45 WITA

Card image

Terdakwa kasus pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) BRI di Denpasar, Okto Rhodes Alfrindo Liwe, Selasa (24/1/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Terdakwa kasus pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) BRI di Denpasar, Okto Rhodes Alfrindo Liwe mengakui menggunakan nama orang lain dalam mengajukan kredit.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, ia bahkan mengaku menikmati sekitar Rp125 juta.

Pengakuan Okto saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (24/1/2023) dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara tersebut, jaksa Ketut Kartika. 

"Dalam kasus ini, seperti yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa mengakui dia mengajukan beberapa nama pinjaman untuk mengajukan KUR, yakni di Bank BRI Cabang Diponegoro atas nama Merita Alviani," tuturnya, Rabu (25/1/2023).

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menerangkan, setelah pihak bank menyetujui, dana yang cair digunakan sendiri oleh terdakwa.

Demikian pula saat mengajukan kredit di Bank BRI Cabang Tohpati, tiga kredit yang disetujui uangnya juga dipakai terdakwa.

"Sisanya kredit yang diajukan atas nama orang lain juga dibagi dua bersama nama yang peminjam," jelasnya.

Sesuai dakwaan JPU beberapa waktu lalu, perbuatan terdakwa disebutkan terjadi pada tahun 2017-2020, di mana ia mengajukan permohonan 26 KUR yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. 

"Perbuatan pengajukan permohonan KUR di BRI terdakwa tidak sesuai dengan prosedur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp697.874.953," beber jaksa.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya