Jampidsus Kejagung Banyak Tangani Kasus Korupsi Besar di 2022, Ini Rinciannya

Jumat, 30 Desember 2022 13:25 WITA

Card image

Gedung Jampidsus Kejagung RI, (Foto: ist)

Males Baca?

Di samping itu lanjutnya, Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka dan terdakwa.

Rinciannya penyidikan 85 perkara, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp21.141.185.272.031,90, USD11.400.813,57 dan SGD646,04.

Kemudian ada penuntutan 80 perkara termasuk 6 terdakwa korporasi dengan
total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551.

Sumedana menerangkan, untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia juga cukup banyak.

Di mana melakukan penyelidikan untuk 1.847 perkara, penyidikan 1.689 perkara, penuntutan 1.943 perkara, dan eksekusi 1.669 perkara.

"Sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa penegakan hukum humanis itu yang terkait dengan kerugian masyarakat banyak, kerugian terhadap kepentingan umum termasuk perekonomian negara yang berdampak langsung kepada masayarakat luas," ucapnya.

"Hal inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada 2022, dan semoga di tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas," tegasnya.

 

Editor: Sevianto


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya