Jumlah Uang Sitaan KPK dari Rumah Dinas Mentan Rp30 Miliar

Selasa, 03 Oktober 2023 09:57 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Awak Media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menghitung jumlah uang yang diamankan dari rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berdasarkan penghitungan KPK, jumlah uang yang diamankan dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo senilai Rp30 miliar.

"Jumlahnya lumayan besar, kurang lebih Rp30 miliar termasuk juga dugaan senjata api yg sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Uang senilai Rp30 miliar tersebut maupun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) selanjutnya akan dikonfirmasi ke para saksi. Hal itu dibutuhkan untuk proses penyitaan.

"Tentu kan berikutnya kami mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dikonfirmasi dari temuan bukti-bukti pada saat penggeledahan maupun dokumen-dokumen yang pada saat proses penyelidikan tentu kami juga telah mendapatkan dan memperoleh data dan informasi terkait dgn perkara ini," beber Ali.

Sekadar informasi, tim KPK menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo.

Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan uang senilai Rp30 miliar dan 12 pucuk senjata api. Belasan senjata api yang ditemukan tersebut kemudian diserahkan proses penegakan hukumnya ke Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait sejumlah dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Salah satu kasus yang sedang diusut KPK di Kementan yakni terkait dengan jual beli jabatan.

Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Syahrul Yasin Limpo ihwal penetapan tersangka hingga penggeledahan oleh KPK di rumahnya. Pun demikian dari Kasdi Subagyono dan M Hatta.

 

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya