Pegawai Kementan Diduga Berencana Musnahkan Barbuk Aliran Uang Menteri Syahrul

Sabtu, 30 September 2023 20:23 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat wawancara dengan awak media, (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati adanya oknum pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang disinyalir hendak memusnahkan dokumen terkait dengan aliran uang dugaan korupsi. Diduga, dokumen itu berisi bukti aliran uang yang salah satunya untuk Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan upaya pemusnahan dokumen itu terbongkar saat tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementan, Jalan Harsono RM, Ragunan Jakarta Selatan, pada Jumat (29/9/2023). Adapun, ruangan yang digeledah di antaranya, ruang kerja Syahrul Yasin dan ruang kerja Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan. Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/9/2023).

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.

KPK mengultimatum kepada pihak-pihak yang sengaja berupaya menghilangkan barang bukti, akan ada ancaman pidana. KPK bakal menjerat pihak-pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK," tegas Ali.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," imbuhnya.

Sejalan dengan itu, kata Ali, KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK berharap para pihak yang dipanggil untuk diperiksa agar kooperatif.

"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," kata Ali.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya