Kajati Bali Sidak Kejari Gianyar, Pastikan Pelayanan Publik dan Keamanan Barang Bukti
Selasa, 28 Mei 2024 19:48 WITA

Kajati Bali, Dr Ketut Sumedana saat sidak di Kejari Gianyar, Kamis (15/2/2024).
Males Baca?GIANYAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr Ketut Sumedana melakukan sidak di Kejari Gianyar pada Kamis (15/2/2024) siang.
Didampingi Wakajati Bali I Dewa Gde Wirajana dan Kabag TU Anggara SN, Kajati langsung menuju ruang kerja Kejari Gianyar Agus Wirawan.
Dalam kunjungan singkat ini, Kajati menanyakan permasalahan tindak pidana pemilu pasca pencoblosan. Diinformasikan bahwa terdapat 1 kasus yang masih dalam proses klarifikasi dengan Gakkumdu, namun secara keseluruhan wilayah hukum Kejari Gianyar aman, lancar, dan damai.
Kajati kemudian memeriksa fasilitas pelayanan publik seperti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), mobil pelayanan hukum, mobil tahanan, tempat penahanan, dan tempat penyimpanan barang bukti. Semua fasilitas tertata dengan baik.
Kajati pun bernostalgia dengan Kejari Gianyar, tempatnya bertugas hampir 10 tahun lalu. Ia menunjukkan prasasti di bangunan perumahan kasi yang pernah ditandatanganinya.
"Kita harus meninggalkan legacy yang baik di tempat kita tugas. Bukan hanya untuk kenangan, tapi juga memotivasi pejabat lain yang memimpin Kejaksaan Negeri Gianyar di masa depan," kata Kajati Sumedana.
Sumedana yang masih menjadi Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini juga menekankan pelayanan publik untuk masyarakat harus terus ditingkatkan dan barang bukti dirawat dengan baik.
"Barang bukti yang sifatnya membahayakan segera dimusnahkan. Barang bukti ini sering menimbulkan masalah jika tidak ditempatkan dengan benar," imbaunya.
Kajati mengakhiri kunjungannya dengan berpesan agar jajaran Kejari Gianyar selalu memegang teguh integritas dalam setiap penanganan perkara.
"Jaga nama baik institusi ini sebagaimana pesan Bapak Jaksa Agung dalam setiap kunjungan beliau ke daerah," pintanya.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar