Tim Penasihat Hukum Prof Antara Pertanyakan Unsur Pungli

Senin, 27 Mei 2024 10:57 WITA

Card image

Sidang lanjutan SPI unud di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (13/2/24). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR -  Sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menjerat mantan Rektor Prof I Nyoman Gde Antara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (13/2/2024).

Pada agenda duplik (tanggapan atas replik), tim Penasihat Hukum (PH) Prof Antara yang dipimpin Gede Pasek Suardika mempertanyakan unsur pungli dalam dakwaan kedua JPU.

"JPU tidak mampu menghadirkan fakta perbuatan mana yang dilakukan langsung oleh Terdakwa sehingga harus disebutkan melakukan pidana pungli," tegas Pasek Suardika.

Pasek Suardika menilai, tidak terjawabnya unsur pungli dalam tuntutan JPU akan menciptakan preseden buruk bagi proses uji materi hukum.

"Ini preseden yang buruk untuk proses uji materi hukum yang disajikan secara terukur dengan prinsip dan kaidah ilmu hukum dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan," imbuhnya.

Pasek Suardika menegaskan bahwa tidak ada pungli yang dilakukan Prof Antara, sehingga tidak ada keuntungan yang dinikmati olehnya ataupun orang lain.

"Tidak ada pemaksaan terkait dana SPI di Unud yang dilakukan Terdakwa. Jika terkait dengan penempatan di bank mitra, maka proses itu adalah proses lembaga yang melibatkan Tim Beauty Contest sejak Rektor lama hingga ke Terdakwa," jelasnya.

Lebih lanjut, Pasek Suardika menjelaskan bahwa keputusan penempatan dana SPI di bank mitra berdasarkan hasil Tim Beauty Contest yang transparan dan akuntabel.

"Proses itu justru menghasilkan penambahan kekayaan negara berupa aset dan bunga serta manfaat kendaraan operasional yang sebagian besar kemudian menjadi BMN (Barang Milik Negara)," paparnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya