Tim Penasihat Hukum Prof Antara Pertanyakan Unsur Pungli
Senin, 27 Mei 2024 10:57 WITA

Sidang lanjutan SPI unud di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (13/2/24). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menjerat mantan Rektor Prof I Nyoman Gde Antara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (13/2/2024).
Pada agenda duplik (tanggapan atas replik), tim Penasihat Hukum (PH) Prof Antara yang dipimpin Gede Pasek Suardika mempertanyakan unsur pungli dalam dakwaan kedua JPU.
"JPU tidak mampu menghadirkan fakta perbuatan mana yang dilakukan langsung oleh Terdakwa sehingga harus disebutkan melakukan pidana pungli," tegas Pasek Suardika.
Pasek Suardika menilai, tidak terjawabnya unsur pungli dalam tuntutan JPU akan menciptakan preseden buruk bagi proses uji materi hukum.
"Ini preseden yang buruk untuk proses uji materi hukum yang disajikan secara terukur dengan prinsip dan kaidah ilmu hukum dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan," imbuhnya.
Pasek Suardika menegaskan bahwa tidak ada pungli yang dilakukan Prof Antara, sehingga tidak ada keuntungan yang dinikmati olehnya ataupun orang lain.
"Tidak ada pemaksaan terkait dana SPI di Unud yang dilakukan Terdakwa. Jika terkait dengan penempatan di bank mitra, maka proses itu adalah proses lembaga yang melibatkan Tim Beauty Contest sejak Rektor lama hingga ke Terdakwa," jelasnya.
Lebih lanjut, Pasek Suardika menjelaskan bahwa keputusan penempatan dana SPI di bank mitra berdasarkan hasil Tim Beauty Contest yang transparan dan akuntabel.
"Proses itu justru menghasilkan penambahan kekayaan negara berupa aset dan bunga serta manfaat kendaraan operasional yang sebagian besar kemudian menjadi BMN (Barang Milik Negara)," paparnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar