Kasus Hoaks Jurnalis Bergulir, Direskrimsus Polda Bali Periksa Saksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 09:26 WITA

Card image

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja (Edo), saat wawancara dengan wartawan, Jumat (20/10/2023). (Foto: JK/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Kasus korban hoaks dan pencemaran nama baik yang menimpa wartawan senior Bali I Gusti Ngurah Dibia terus bergulir setelah dua orang saksi dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Jumat (20/10/2023).

Pemanggilan saksi untuk dimintai keterangannya tersebut dikawal langsung oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja didampingi sejumlah anggota SMSI. 

Ditemui di Polda Bali, Ketua SMSI Bali yang bari dilantik sehari sebelumnya tersebut menegaskan SMSI tidak akan lelah mengawal kasus hoaks dan pencemaran nama baik terhadap I Gusti Ngurah Dibia yang juga Sekretaris SMSI Bali tersebut.

“Walaupun kasus ini rumit, justru SMSI semakin bersemangat mendukung dan memotivasi teman-teman di kepolisian untuk terus menelusuri dan mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tandas pria yang akrab disapa Edo tersebut.

Ia menambahkan pengawalan kasus ini dilakukan SMSI Bali, bukan semata-mata solidaritas antaranggota organisasi media saja.

“Saya tegaskan, kasus ini bukan semata-mata tentang Pak Ngurah Dibia, atau para jurnalis anggota SMSI Bali yang diperiksa polisi sebagai saksi. Secara eksternal, kasus ini adalah tentang pembelajaran publik, agar bijak dan cerdas menggunakan media sosial,” jelasnya.

SMSI Bali, tegas Edo, tidak akan mundur jika ada anggotanya berurusan dengan hukum, karena sudah menjadi tanggung jawab kepengurusan sebagai bentuk perlindungan dan pembelaan terhadap anggota.

“Secara internal, kasus ini tentang rasa kebersamaan dan persaudaraan yang menjadi landasan dalam berorganisasi di SMSI Bali. Jika ada anggota SMSI Bali yang berurusan dengan hukum, kami siap mengayomi,” lanjut Edo.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya