Kasus Korupsi yang Melibatkan Pelaku Usaha Swasta Cukup Tinggi

Rabu, 16 November 2022 22:04 WITA

Card image

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berbicara saat diskusi publik bertajuk Persyaratan Dasar dalam Perizinan Berusaha di Aula Odah Etam, di Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (16/11/2022). (Foto: Ist)

Males Baca?

"Untuk itu KPK berharap KAD Kaltim untuk lebih aktif menggali permasalahan dunia usaha dan menyelesaikan persoalan dari, oleh dan untuk pelaku usaha," ucapnya.

Adapun pemberdayaan KAD dalam pemberantasan korupsi dilakukan dalam bentuk layanan publik di daerah. 

Biasanya adalah pengadaan barang dan jasa (SIRUP, LPSE, SIKAP, Katalog Nasional, Sektoral, Lokal, Toko Daring), perizinan (perizinan online, kemudahan berusaha, survei pelayanan perizinan), dan pelayanan publik lainnya seperti penggunaan teknologi dalam pelayanan kepada masyarakat. 

"Apakah pelayanan publik ini masih ada kendala, kalau ada kendala maka kita bisa diskusi dalam komite advokasi daerah untuk mencari solusi. KPK berharap pelaku usaha bisa menyampaikan apa keluh kesahnya agar kami sebagai tim supervisi bisa mensosialisasikan,” ujar Dwi.

Dalam diskusi Kasubdit Pelayanan Perizinan Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rahardjo Siswohartono menyatakan, dalam mendapatkan perizinan berusaha saat ini sudah sangat mudah dengan hadirnya layanan Online Single Submission (OSS). 

Hal ini sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang menjelaskan seluruh proses perizinan berusaha akan bermuara pada penciptaan lapangan perkejaan bagi masyarakat luas. 

“Oleh sebab itu poin pentingnya adalah penyederhanaan perizinan berusaha. Kenapa, melalui penyederhanaan perizinan berusaha itulah maka seluruh stakeholder khususnya badan usahha akan lebih mudah mendapatkan perizinan,” jelasnya.

(Putra)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya