Kasus SPI Unud: Saksi Ngaku Tidak Pernah Lihat SK Rektor

Selasa, 19 Desember 2023 17:46 WITA

Card image

Sidang lanjutan dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan TIPIKOR Denpasar, Selasa (19/12/2023). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

Yusnantara menambahkan bahwa alas hak yang dipergunakan adalah SK Adhoc yang masa berlakunya selama satu tahun.

"Tidak ada penyampaian mengenai SK Rektor dari tarif dan sebagainya menggunakan bersifat adhoc. Semua Prodi disimulasikan SK tersebut ditandatangani Rektor, jadi saya tunduk terhadap keputusan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, I Ketut Budiartawan, selaku sub koordinator akademik dan evaluasi Unud, menyebut bahwa SK tersebut diterbitkan setelah adanya rapat koordinasi.

"Rapat tersebut dilaksanakan pada bulan Mei, sedangkan seingat saya SK terbit pada 15 Juli 2020," ujarnya.

Budiartawan menjelaskan bahwa ia tunduk kepada SK Rektor tersebut, selaku tugas dan kewajibannya sebagai bawahan.

"Saya tunduk terhadap SK tersebut karena ditandatangani oleh Rektor. Jadi saya melaksanakan tugas sesuai dengan SK tersebut," tutupnya.

Reporter: Dewa


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya