Kasus SPI Unud: Saksi Ngaku Tidak Pernah Lihat SK Rektor

Selasa, 19 Desember 2023 17:46 WITA

Card image

Sidang lanjutan dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan TIPIKOR Denpasar, Selasa (19/12/2023). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) di Pengadilan Tipikor Denpasar kembali digelar pada Selasa (19/12/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi mahkota, yakni I Made Yusnantara dan I Ketut Budiartawan. Keduanya merupakan pejabat di Unud yang terlibat dalam proses pengumpulan SPI.

Dalam kesaksiannya, I Made Yusnantara, selaku Koordinator Akademik dan Statistik Unud, menyebut bahwa ia tidak pernah melihat SK Rektor mengenai SPI.

"Saya tidak pernah melihat SK Rektor mengenai SPI, saya melihatnya setelah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali," ujar Yusnantara.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa ia diajak mengikuti rapat dan SK Rektor tersebut akan diterbitkan segera.

"Rapat simulasi dipimpin Prof Antara saat itu sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik, Rektor saat itu Ibu (Prof AA Raka Sudewi) tidak ikut rapat. Biro Keuangan ikut rapat, saat itu disampaikan SK akan terbit segera, tidak ada penyampaian mengenai SK Rektor dari tarif besaran SPI," sambungnya.

{bbseparator}

Yusnantara menambahkan bahwa alas hak yang dipergunakan adalah SK Adhoc yang masa berlakunya selama satu tahun.

"Tidak ada penyampaian mengenai SK Rektor dari tarif dan sebagainya menggunakan bersifat adhoc. Semua Prodi disimulasikan SK tersebut ditandatangani Rektor, jadi saya tunduk terhadap keputusan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, I Ketut Budiartawan, selaku sub koordinator akademik dan evaluasi Unud, menyebut bahwa SK tersebut diterbitkan setelah adanya rapat koordinasi.

"Rapat tersebut dilaksanakan pada bulan Mei, sedangkan seingat saya SK terbit pada 15 Juli 2020," ujarnya.

Budiartawan menjelaskan bahwa ia tunduk kepada SK Rektor tersebut, selaku tugas dan kewajibannya sebagai bawahan.

"Saya tunduk terhadap SK tersebut karena ditandatangani oleh Rektor. Jadi saya melaksanakan tugas sesuai dengan SK tersebut," tutupnya.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya