Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Senin, 13 November 2023 21:01 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

Ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut adalah NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara tahun 2016-2017.

“NSS juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Saksi lain yang diperiksa adalah TBS selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Dan yang ketiga adalah HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019-2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya