Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Senin, 27 Mei 2024 11:04 WITA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
Ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut adalah NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara tahun 2016-2017.
“NSS juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Saksi lain yang diperiksa adalah TBS selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Dan yang ketiga adalah HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019-2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana.
Editor: Lan
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar