Kejagung Periksa Camat Limo Terkait Kasus Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti

Senin, 11 Juli 2022 21:12 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Dua pejabat di jajaran Kota Depok, Camat Limo berinisial S dan Lurah Limo berinisial AAAK menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan terhadap keduanya terkait kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

"Camat dan Lurah Limo diperiksa sebagai saksi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (11/7/2022).

Dikatakan, Camat dan Lurah Limo diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sumedana juga menerangkan, dari hasil penyelidikan Kejagung sebelumnya, ditemukan peristiwa pidana dugaan korupsi.

Di mana tahun 2012 PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Tanah yang dibeli memiliki luas kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartment.

"PT Adhi Persada Realti (PT APR) membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat," bebernya.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

Terhadap pembayaran tersebut, PT. Adhi Persada Realti (PT APR) baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. 

PT APR seluas kurang lebih 12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan. 

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan. 

"Sehingga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya