Kejari Tahan Ngurah Anom, Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR Bank BUMN di Badung

Senin, 11 Juli 2022 16:04 WITA

Card image

Tersangka, Ngurah Anom Wahyu Permadi

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung, Ngurah Anom Wahyu Permadi alias NAWP.

Dan atas beberapa alasan, tim penyidik Kejari Badung mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP selama 20 hari kedepan mulai tanggal 11 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022.

"Tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan didampingi penasihat hukumnya," kata Kajari Badung Imran Yusuf, Senin (11/7/2022).

Sebelumnya kata Kajari, ebelumnya pihaknya telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap kasus tersebut.

Selama penyidikan sejak awal tahun 2022 hingga Senin tanggal 13 Juni 2022, NAWP yang menjabat sebagai petugas kredit Bank sejak tahun 2015 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ditambahkan, selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan, serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dalam perkara ini.

"Berdasar pada hasil penyidikan, sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1,7 miliar," tuturnya.

Dijelaskan, adapun dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR ini, ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana.

Antara lain, melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00.

Kemudian melakukan Kredit Topengan terhadap 1 debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00.

"Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menahan tersangka NAWP dan melanjutkan kegiatan penyidikan, untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat diserahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum untuk diteliti," ucap Kajari. (ag)


Komentar

Berita Lainnya