Kejagung Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo
Selasa, 28 Mei 2024 22:29 WITA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Males Baca?JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmen dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Minggu (18/2/2024).
Ketut Sumedana menanggapi beredarnya berita di media sosial dan media online terkait permintaan sejumlah elemen masyarakat untuk melanjutkan pengusutan tuntas kasus tersebut.
Ia menjelaskan, Tim Penyidik Kejagung masih terus mendalami beberapa pihak dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat.
"Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara," tegasnya.
Ketut Sumedana menambahkan, penetapan tersangka baru merupakan kewenangan penuh Tim Penyidik berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
"Pembangunan konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan," papar Kapuspenkum yang juga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini.
Lebih lanjut, Ketut Sumedana menegaskan bahwa Kejagung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan kasus ini.
"Sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," tegasnya.
Oleh karena itu, Ketut Sumedana mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis.
Editor: Lan
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar