Kejagung Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo
Selasa, 28 Mei 2024 22:29 WITA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Males Baca?JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmen dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Minggu (18/2/2024).
Ketut Sumedana menanggapi beredarnya berita di media sosial dan media online terkait permintaan sejumlah elemen masyarakat untuk melanjutkan pengusutan tuntas kasus tersebut.
Ia menjelaskan, Tim Penyidik Kejagung masih terus mendalami beberapa pihak dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat.
"Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara," tegasnya.
Ketut Sumedana menambahkan, penetapan tersangka baru merupakan kewenangan penuh Tim Penyidik berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
"Pembangunan konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan," papar Kapuspenkum yang juga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini.
Lebih lanjut, Ketut Sumedana menegaskan bahwa Kejagung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan kasus ini.
"Sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," tegasnya.
Oleh karena itu, Ketut Sumedana mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar