Kejagung Tetapkan 5 Orang Menjadi Tersangka Kasus PT Krakatau Steel

Selasa, 19 Juli 2022 09:39 WITA

Card image

Jaksa Agung RI - ST Burhanuddin

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FB yang merupakan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai dengan 2012.

ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 hingga 2015. BP, mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai dengan 2015.

HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 hingga Agustus 2019, serta MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai dengan 2016.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, FB menjadi tahanan kota selama 20 kedepan, sedangkan empat tersangka lain dilakukan penahanan di Rutan Salemba," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (19/7/2022).

Kasus ini bermula ketika pada tahun 2011-2019 PT. Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang memproses dan memproduksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas).

Tujuannya yakni untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.
 
Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal;

Nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun dengan kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.

Namun dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, terjadi penyimpangan. BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

"Akibatnya perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya