Kejaksaan RI kembali Raih Opini WTP dari BPK

Selasa, 19 Juli 2022 16:15 WITA

Card image

Kejaksaan RI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan RI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun 2021 disampaikan langsung oleh Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan RI, Nyoman Adhi Suryadnyana.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pada tahun 2021, Kejaksaan RI berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya," ujarnya, Selasa (19/7/2022) di Lantai 10 Gedung Menara Kartika.

Nyoman Adhi mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas atau program.

Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan. 

"Namun demikian, apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh, BPK wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan," tuturnya.

Ia menjelaskan, yang menjadi sasaran pemeriksaan pada Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021 antara lain pemeriksaan terkait penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19;

{bbseparator}

Perubahan kebijakan dan sistem akuntansi, serta pengembangan sistem informasi pelaporan keuangan selama Tahun 2021;

Keterjadian, kelengkapan, hak, penilaian, dan pengungkapan penerimaan dan piutang non perpajakan (PNBP); dan elengkapan dan kecukupan pengungkapan aset dan kewajiban terkait keputusan  pengadilan atas permasalahan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ditambahkan, berdasarkan data aplikasi Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021 (Audited), jumlah realisasi PNBP sebesar Rp1,022 triliun, atau 158,91 persen dari anggaran sebesar Rp643,493 miliar.

Sementara itu, total anggaran Belanja Kejaksaan RI TA 2021 adalah sebesar Rp8,463 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp8,470 triliun, atau sebesar 100,08 persen karena terjadi pelampauan realisasi anggaran belanja pegawai.

"Tentunya ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan negara yang dikelola," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan BPK RI menyampaikan selamat kepada Jaksa Agung beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan upayanya sehingga tahun ini berhasil memperoleh opini WTP.

"Kejaksaan agar terus bekerja keras sehingga dapat mempertahankan opini tersebut di tahun-tahun mendatang. Karena opini WTP di tahun ini, bukan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun yang akan datang,” tukasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya