Kejari Buleleng Terima Pemgembalian Uang Reward Kavling Tanah dari LPD Anturan

Kamis, 28 Juli 2022 14:58 WITA

Card image

Kolektor LPD Anturan berinisial PS kembalikan uang reward kavling tanah

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BULELENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menerima pengembalian uang reward kavling tanah dari pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.

Kali ini yang menyerahkan uang hasil reward kepada penyidik Kejari Buleleng yakni kolektor LPD Anturan berinisial PS.

"Sejak bekerja di LPD Anturan sebagai kolektor, ia telah menerima uang reward kavling tanah sebesar Rp181 juta sekian," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (28/7/2022).

Dari uang yang diterima dengan 5 kali pencairan ini, PS mengaku uang digunakan tersebut untuk mencicil sebidang tanah seluas 175 M2 di Desa Anturan.

"Sebidang tanah dengan luas 175 M2 di Desa Anturan yang saat ini ia tempati, dicicil sejak tahun 2012," jelasnya.

Sehari sebelumnya kata Kasi Intelijen, penyidik Kejari Buleleng juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial IAW, yang merupakan teman bisnis tersangka berinisial NAW.

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dikarenakan penyidik menemukan aliran dana dari rekening LPD Anturan atas nama NAW ke rekening pribadi IAW.

"Penyidik masih mendalami rekan bisnis tersangka NAW tersebut terkait peruntukan uang yang ditransfer secara rutin hampir setiap bulannya, serta ditemukan pula ada aliran dana ke anak kandung saksi IAW yang juga ditransfer dari rekening LPD Anturan," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya