Kejari Jakarta Pusat Sita Aset Terkait Kasus PT Asuransi Jiwasraya

Kamis, 17 November 2022 06:31 WITA

Card image

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan eksekusi terhadap aset berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/11/2022). (Foto:Ist)

Males Baca?

 

JAKARTA - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan eksekusi terhadap aset berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.  

Aset yang dieksekusi terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

"Adapun aset yang dilakukan eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 M2," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Dijelaskan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

"Selanjutnya aset yang disita eksekusi akan dilakukan pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana," tuturnya.

(Putra)


Komentar

Berita Lainnya