Kejari Jayapura Berhasil Kembalikan Sejumlah Aset Daerah Mamberamo Raya

Rabu, 26 Oktober 2022 08:44 WITA

Card image

Penyerahan Tujuh Mobil Aset Daerah Mamberamo Raya oleh Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya (kanan) kepada Bupati Mamberamo Raya John Tabo (kiri), Selasa (25/10/2022), Foto: edy/mcwnews.

Males Baca?

 

JAYAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil melakukan penarikan Tujuh Mobil aset daerah Kabupaten Mamberamo Raya yang dibawa mantan pejabat lama untuk kepentingan Pibadi.

Ketujuh Mobil bermerk Toyota Hilux ini berhasil ditarik oleh Tim Kejari Jayapura atas surat kuasa Bupati Mamberamo Raya John Tabo dari beberapa wilayah di luar Kabupaten Mamberamo Raya, seperti di Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi dan beberapa Kabupaten lain di Papua.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya saat menyerahkan hasil pemulihan aset kepada Pemda Mamberamo Raya di Jayapura mengaku jika selaku lembaga pemerintah sudah sepatutnya mendukung kebijakan kepala daerah seperti penertiban aset Kabupaten Mamberamo Raya. Dikatakan, sudah sepatutnya birokrasi harus tertib administrasi, aset dan keuangan.

"Kami mendukung penuh langkah Bapak Bupati Mamberamo Raya, jadi kalau pencatatan asetnya tertib maka belanja modalnya juga akan tertib. Karena status aset-aset ini manfaatnya tidak dirasakan oleh pemerintah Kabupaten. Sementara pembiayaannya ini dikeluarkan oleh APBD Kabupaten. Jadi ini juga menjadi contoh bagi Pemda yang lain," ucap Alex, Selasa (25/10/2022) di Jayapura.

Dijelaskan, mobil-mobil aset Pemda Kabupaten Mamberamo Raya ini berhasil dilacak dan ditarik dari wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya, dengan nilai aset diperkirakan mencapai Rp2.4 Miliar.

"Yang kami lokalisir baru dari Kota Jayapura, ada delapan unit sebetulnya, satu di Mamberamo Raya," terangnya.

Dikatakan, selain penarikan aset berupa mobil, pihaknya juga berhasil menarik uang dan barang berupa Hp atas kerjasama yang belum terealisasi. Yakni kerjasama dengan PT. Telkom bernama Smart City.

"Kalau uang tunai ini adalah hasil penyelidikan, ini temuan Intel atas proyek yang tidak jalan. Karena dari pihak Pemda belum siap membangun infrastruktur untuk proyek itu. Jadi uang total yang kami tarik Rp570 juta lebih dengan 23 Hp merek Iphone 12 Pro Max,"ungkapnya.

{bbseparator}

"Jadi nilai total proyek ini adalah 5 Miliar lebih, dan baru dicairkan sekitar 1 Miliar lebih, itu proyek tahun 2018, dan karena tidak jalan jadi kita tarik. Tidak ada indikasi korupsi dalam kasus ini, maka kita kembalikan kepada Pemda,"sambungnya.

Sementara Bupati Mamberamo Raya John Tabo mengapresiasi kerja cepat Kejari Jayapura. Dikatakan, penarikan aset tersebut menjadi pelajaran bagi semua khususnya pejabat. 

"Dengan begini, orang akan memahami  bahwa menggunakan aset daerah itu tidak sembarang, tidak sombong, tidak semaunya, karena ada aturan yang mengatur. Ini adalah aset daerah maka harus ada di Kabupaten Mamberamo Raya, bukan malah diluar Kabupaten dan dipakai ya tidak sesuai peruntuakan. Ini akan menjadi inkubator atau contoh, supaya berhati-hati menggunakan aset daerah," tegasnya.

"Kami sangat berterimakasih kepada Kejari yang dalam waktu singkat, setelah teken kerjasama sekitar tiga bulan, tapi sudah berhasil menarik aset-aset ini,"sambungnya.

Dikatakan lagi, pihaknya sebagai pembina Pamong di Kabupaten Mamberamo Raya akan berkomitmen untuk memberikan pendidikan berbirokrasi yang baik kepada masyarakat. Pihaknya mengaku selain Mobil, aset yang masih tercecer adalah speedboat dan kendaraan roda dua.

"Ini baru awal, dan kita akan terus kerjasama untuk menarik aset-aset ini. Supaya apa, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan ASN. Kalau tidak digunakan sebagaimana aturan yang berlaku dan tidak sepantasnya maka akan kami tarik," tegasnya lagi.

"Kita harus tegakkan aturan yang lurus, harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat,"pungkasnya.

(Edy)


Komentar

Berita Lainnya