Kejari Klungkung Hentikan Penuntutan Kasus Lakalantas

Senin, 29 Agustus 2022 20:52 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, KLUNGKUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Shirley Menutede menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra.

Di mana ia sebelumnya disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berlangsung di Balai Restorative Justice Kertagosha Klungkung dengan dihadiri oleh keluarga korban, tersangka, serta disaksikan perangkat desa dan kepolisian.

"Alasan dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah karena telah terpenuhinya syarat-syarat administrasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kajari, Senin (29/8/2022).

Syarat tersebut di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan keluarga korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya