KPK Banding atas Vonis 2 Tahun Bui Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti

Senin, 29 Agustus 2022 20:45 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri, (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti, yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

"Jaksa KPK hari ini (29/8) telah menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/8/2022).

Ali menjelaskan alasan KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Eka Wiryastuti. Antara lain, kata Ali, karena majelis hakim tidak memutus pencabutan hak politik atas diri terdakwa sebagaimana tuntutan yang diajukan tim jaksa KPK. 

Di samping itu, sambung Ali, putusan penjara serta denda yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Eka Wiryastuti belum sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Bahkan, KPK nilai putusan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

"KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Bupati Tabanan dua periode, Putu Eka Wiryastuti dinyatakan terbukti bersalah terkait perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018 lalu. 

Atas perbuatannya, Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap Eka Wiryastuti.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Di mana sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Ni Putu Eka Wiryastuti dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp110 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (ads)


Komentar

Berita Lainnya