Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 24 Agustus 2022 06:33 WITA

Card image

Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/08/2022)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dinyatakan bersalah melakukan penyuapan dalam pengurusan DID Tabanan tahun 2018 lalu. 

Oleh karena itu, majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson menjatuhkan pidana dua tahun penjara.

"Serta menjatuhkan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa," kata majelis hakim dalam sidang, Selasa (23/8/2022).

Selain menghukum separo dari tuntutan Jaksa KPK, majelis hakim juga tidak sependapat dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Eka Wiryastuti selama lima tahun. Hakim menolak pencabutan hak politik tersebut.

Menurut hakim, tuntutan pencabutan hak politik adalah tuntutan tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga tidak harus disetujui oleh hakim, dan perkara pokoknya sudah dinyatakan terbukti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menguraikan sejumlah hal seperti DID itu diurus setelah adanya defisit Anggaran Pemkab Tabanan pada 2017 sebesar Rp60 miliar.

Melaui Staff Khsususnya, Dewa Wiratmaja, diminta mencari informasi dan koordinasi ke pusat, termasuk berkoordinasi dengan Barullah Akbar (saat itu Wakil BPK RI).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya