Kejari Setorkan Uang Titipan Terpidana Korupsi BKK Kota Denpasar ke Kas Negara

Kamis, 02 Juni 2022 20:21 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha, melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1 miliar lebih dari terpidana korupsi dana bantuan khusus (BKK) Kota Denpasar,

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1 miliar lebih dari terpidana korupsi dana bantuan khusus (BKK) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram.

Penyelamatkan kerugian keuangan negara sebagai tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Print-
759/N.1.10/FU.1/05/2022 tanggal 22 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha menerangkan, uang 
pengganti sebesar Rp1 miliar itu sebelumnya disimpan dalam rekening penampung lainnya (RPL).

"Dan hari ini telah kami setorkan ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui BRI Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada
Denpasar," jelasnya, Kamis (2/6/2022).

Seperti diketahui, I Gusti Ngurah Bagus Mataram yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar divonis 3 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci (upacara adat) dan sesajen senilai Rp1 miliar di wilayah kelurahan se Kota Denpasar.

Selain pidana penjara, Bagus Mataram juga dijatuhi pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp155 juta.

Selain itu, majelis hakim.menetapkan uang titipan sebesar Rp 1.022.258.750 disetorkan kepada Kas Negara. (ag)


Komentar

Berita Lainnya