Kejari Sorong Diminta Tindak Lanjuti Fakta Sidang Perkara Perluasan Jaringan Listrik

Senin, 25 Juli 2022 10:03 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, SORONG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Erwin PH Saragih diminta untuk adil dalam memproses kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Kendati dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari Kelas IB telah melahirkan putusan hakim terhadap beberapa terpidana seperti Besar Tjahyono dan Yan Piter Mayor.

Pengacara dan pemerhati tindak pidana korupsi di Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy mengatakan, muncul beberapa fakta hukum menarik dari perkembangan sidang perkara kedua terpidana tersebut.

Hal ini dikarenakan adanya pertimbangan majelis hakim Tipikor Manokwari yang perlu direspon bahkan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. 

"Salah satunya adalah tentang adanya dugaan terdapat aliran dana yang diterima oleh Besar Tjahyono dari seseorang bernama Selviana Wanma melalui transfer rekening bank Mandiri Cabang Ambassador," ujarnya, Senin (25/7/2022).

Menurut pandangannya sebagai advokat, Kajari Sorong dan jajarannya memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman terhadap keterlibatan Selviana Wanma.

{bbseparator}

Karena lanjutnya ada dugaan terjadi aliran dana pembayaran proyek dengan menggunakan SP2D kepada PT.Fourkinh Mandiri sesuai fakta persidangan terpidana Besar Tjahyono.

"Kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi Selviana Wanma di Bank Mandiri Cabang Ambassador Jakarta," ungkapnya.

Ia lantas menambahkan, apabila Kajari Sorong hanya bisa menjangkau terpidana Yan Pieter Mayor dan Besar Tjahyono, seyogyanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk membuka lembaran kasus ini dengan mulai memeriksa keterlibatan Selviana Wanma.

Dikonfirmasi terpisah, Senin, (25/7/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Erwin PH Saragih mengaku jika sampai hari ini dirinya belum terima putusan pengadilan yang inkracht. 

"Kalau sudah terima putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), akan saya keluarkan P- 48 untuk JPU laksanakan putusan perkara Besar Cahyono," kata Kajari. (ag)


Komentar

Berita Lainnya