Kejaksaan RI kembali Raih Opini WTP dari BPK

Selasa, 19 Juli 2022 16:15 WITA

Card image

Kejaksaan RI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan RI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun 2021 disampaikan langsung oleh Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan RI, Nyoman Adhi Suryadnyana.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pada tahun 2021, Kejaksaan RI berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya," ujarnya, Selasa (19/7/2022) di Lantai 10 Gedung Menara Kartika.

Nyoman Adhi mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas atau program.

Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan. 

"Namun demikian, apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh, BPK wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan," tuturnya.

Ia menjelaskan, yang menjadi sasaran pemeriksaan pada Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021 antara lain pemeriksaan terkait penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19;


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya