Kejati Papua Periksa 19 Saksi Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter Mimika 

Senin, 07 November 2022 22:18 WITA

Card image

Kasidik Pidsus Kejati Papua, Deddy Valeri Sawaki Saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Papua, di Jayapura, Senin (7/11/2022). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?

Terkait apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka, Deddy mengatakan jika hingga saat ini belum ada satu pihakpun yang ditetapkan Tersangka. Masih sebatas meminta keterangan para saksi dan pengumpulan bukti-bukti.

"Belum ada penetapan tersangka, kami masih mengumpulkan bukti-bukti, siapa yang menjadi tarsangka ini kemudian,"ucapnya.

Diketahui dinas Perhubungan Kabupaten Mimika menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD senilai Rp85,7 Miliar, untuk pengadaan pesawat berjenis Cessna Grand Caravan C-208 EX dan Helikopter Airbus H-125 Tahun 2015. Dengan rincian pengadaan pesawat dengan alokasi anggaran Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.

Pesawat dan helikopter itu dioperasikan PT Asian One Air, awalnya untuk melayani masyarakat di pelosok Mimika, namun hingga kini tidakk jelas, dan malahan Pemda dibebani biaya operasional senilai Rp21 miliar hingga saat ini.

(Edy)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya