Kepala BPK Sultra Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Kamis, 18 Agustus 2022 20:16 WITA

Card image

Penetapan dan Penahanan Empat Tersangka Pemeriksa Pajak di Sulawesi Selatan, (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama tiga tim pemeriksa pajak lainnya.

Adapun, tiga tersangka lainnya yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK Sulsel. Kemudian, Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel; Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Staf Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel, Gilang Gumilar (GG).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai tersangka pihak pemberi suap. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara suap yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK  kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka tersebut," sambungnya.

{bbseparator}

Dalam perkara ini, Andy Sonny; Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; serta Gilang Gumilar, diduga telah menerima suap dari Edy Rahmat.

Adapun, suap itu terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020. Para pemeriksa pajak diduga tersebut menerima suap ketika masih bekerja di BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.

Untuk memperlancar proses penyidikan perkara ini, KPK kemudian melakukan proses penahanan terhadap empat pejabat pajak. Keempat pejabat pajak di Sulawesi tersebut ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022," kata Alexander. 

Adapun, Andy Sonny ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Yohanes Binur, Wahid Ikhsan, dan Gilang Gumilar, ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, tersangka Edy Rahmat, saat ini sedang menjalani hukuman terkait perkara sebelumnya. Ia telah divonis bersalah terkait perkara suap bersama dengan Nurdin Abdullah. (ads)


Komentar

Berita Lainnya