Baru Sehari Bebas, Eks Walkot Cimahi Kembali Ditahan KPK

Kamis, 18 Agustus 2022 19:34 WITA

Card image

Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna (AMP) kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Ajay baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, (17/8/2022), kemarin.

"Dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Ajay ditahan setelah rampung menjaga pemeriksaan sebagai tersangka. Ajay kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. Kali ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan rekannya, Advokat Maskur Husain, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi.

Penetapan tersangka terhadap Ajay merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Stepanus Robin dan rekannya, Advokat Maskur Husain. Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sebesar Rp500 juta.

Ajay diduga menyuap Stepanus Robin karena takut terseret kasus di KPK. Di mana, saat itu KPK sedang menyidik perkara korupsi terkait pengadaan sembako untuk Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 di Bandung Barat. Ajay khawatir kasus tersebut merembet ke Kota Cimahi.

"Atas informasi tersebut, AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan  informasi di Kota Cimahi," ujar Karyoto.

Untuk diketahui, Ajay kembali ditangkap penyidik KPK pada Rabu, (17/8/2022), kemarin. Ajay ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas perkara suap sebelumnya.

Ajay sebelumnya juga pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara. (ads)


Komentar

Berita Lainnya