Kerugian Negara dalam Kasus Surya Darmadi Mencapai Rp104,1 Triliun

Selasa, 30 Agustus 2022 16:19 WITA

Card image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah (tengah)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group dengan tersangka Surya Darmadi.

Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang yang diserahkan sebesar Rp5.123.189.064.978;  USD11.400.813,57; dan SGD646,04.

Dalam kesempatan tersebut, Jampidsus juga menyampaikan ada 2 sisi kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Ada dua yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara," terangnya ketika menyampaikan perkembangan perkara PT Duta Palma Group, Selasa (30/8/2022) di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

Terkait proses pemberkasan, Febrie Adriansyah menerangkan sudah hampir rampung dilakukan. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada auditor BPKP karena selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara.

"Dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh tim penyidik terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan," bebernya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya