Ketua KPK Respons Kritik Dewas, Pamer soal Kasus 'Big Fish' Lukas Enembe

Selasa, 15 Agustus 2023 13:05 WITA

Card image

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Selasa (15/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons kritikan Dewan Pengawas (Dewas) soal kinerja lembaga antirasuah yang tak kunjung mengungkap kasus besar atau 'big fish'. Menurut Firli, pengungkapan dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe adalah kasus besar atau 'big fish'.

"Ada kesan bahwa KPK tidak menangani kasus 'big fish', tentulah harus juga kita tanya, 10 tahun Lukas Enembe di Papua tidak pernah tersentuh hukum, apakah itu bukan 'big fish'?," ungkap Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Bahkan, ditekankan Firli, KPK sedang berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe. Salah satunya, dengan menjerat Lukas sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dari TPPU yang sudah kita lakukan penyitaan kalau saya tidak salah sudah mencapai Rp81 miliar atau mungkin lebih dan ini akan kita selesaikan," ucapnya.

Lukas Enembe saat ini sedang menjalani proses persidangan atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Bahkan, kata Firli, KPK banyak mendapat provokasi berkaitan dengan penegakan hukum Lukas Enembe.

"Banyak provokasi yang ditebar. Padahal sesungguhnya KPK telah kerja secara profesional untuk memastikan kesehatan Lukas Enembe sejak dilakukan penangkapan di Papua juga sudah diberikan perawatan atas kesehatannya," ungkap Firli.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut bahwa lembaga antirasuah belum berhasil mengungkap kasus besar. KPK di era Firli Bahuri Cs, menurut Tumpak, lebih banyak menangani kasus suap penyelenggara negara.

'Kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu ‘the big fish' itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK,” kata Tumpak lewat Kanal YouTube KPK RI, Sabtu, 25 Maret 2023.


Reporter: Satrio
Editor: Adyj


Komentar

Berita Lainnya