Kliennya sudah Bayar Lunas, Digesta Law Firm Keberatan Banner yang Dipasang Nengah Radi

Sabtu, 13 Mei 2023 21:40 WITA

Card image

Banner yang dipasang pihak I Nengah Radi melalui kuasa hukumnya, Ni Made Sri Pupadi SE., SH., M.KN, (Foto: Dok.WS)

Males Baca?


DENPASAR - Bondan Bayu Tetuko, S.H., M.H dan Janaek Situmeang, S.H, selaku kuasa hukum Erick Wijaya merasa keberatan dengan adanya pemasangan banner yang dipasang I Nengah Radi melalui kuasa hukumnya, Ni Made Sri Pupadi SE., SH., M.KN.

Di mana banner tersebut berisi tulisan "Dilarang memasuki dan melakukan kegiatan apapun di tanah ini SHM NO. 5550 Desa Kerobokan Kelod luas 4.700 m2 atas nama I Nengah Radi, tanah ini masih dalam gugatan pidana dan perdata perkara nomor: 444 /PDT.G/2023 /PN,DPS".

"Bahwa 300 M2 dari tanah dengan nomor sertifikat dan nama pemilik tersebut di atas, telah dibeli dan dibayar lunas oleh klien kami Erick Wijaya," kata Bondan Bayu Tetuko dan Janaek Situmeang, Sabtu (13/5/2023).

Advokat pada Digesta Law Firm menerangkan bahwa pembelian tanah oleh kliennya Erick Wijaya, tentu saja telah dilakukan secara "sah".

Karena lanjutnya, subyek hukum dengan siapa kliennya melakukan pembelian dan pembayaran lunas adalah orang yang secara hukum berhak dan memenuhi syarat untuk menjual tanah tersebut kepada kliennya.

Serta telah dilalui dan dipenuhinya seluruh mekanisme dan syarat-syarat yang oleh hukum diharuskan, tanpa terkecuali dalam setiap tahapan proses transaksi jual beli tanah tersebut adalah bukti hukum yang tidak terbantahkan.

Bahwa kliennya Erick Wijaya adalah pembeli yang secara hukum, etika dan moral harus dihormati dan dilindungi sebagai pembeli beriktikad baik. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya