Dua Warga Asing Pemilik KTP Bali Tak Lama Lagi Jalani Persidangan

Kamis, 11 Mei 2023 14:50 WITA

Card image

Dua warga asing pemilik KTP Bali saat tiba di Kejari Denpasar, Kamis (11/5/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang melibatkan dua warga negara asing kepada Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Rudy Hartono mengatakan, usai dilakukan pelimpahan, dirinya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera melimpahkan pekara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar.

"Saya tidak suka lama-lama, sepekan setelah dilakukan tahap 2, akan segera kita lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," ucapnya, Kamis (11/5/2023).

Dalam proses tahap dua, kelima tersangka juga turut dihadirkan. Mereka masing-masing Mohammad Nizar Zghaib (MNZ) warga negara Suriah, Krynin Rodion (KR) warga negara Ukraina.

Kemudian I Ketut Sudana (IKS) yang merupakan oknum tenaga honorer/ kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara (Denut). 

Rudy mengungkapkan, IKS berperan sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar.

"Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan tersangka IWS (I Wayan Sunaryo) untuk penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersangka MNZ dan KR," tuturnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya