Dua Warga Asing Pemilik KTP Bali Tak Lama Lagi Jalani Persidangan

Kamis, 11 Mei 2023 14:50 WITA

Card image

Dua warga asing pemilik KTP Bali saat tiba di Kejari Denpasar, Kamis (11/5/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang melibatkan dua warga negara asing kepada Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Rudy Hartono mengatakan, usai dilakukan pelimpahan, dirinya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera melimpahkan pekara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar.

"Saya tidak suka lama-lama, sepekan setelah dilakukan tahap 2, akan segera kita lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," ucapnya, Kamis (11/5/2023).

Dalam proses tahap dua, kelima tersangka juga turut dihadirkan. Mereka masing-masing Mohammad Nizar Zghaib (MNZ) warga negara Suriah, Krynin Rodion (KR) warga negara Ukraina.

Kemudian I Ketut Sudana (IKS) yang merupakan oknum tenaga honorer/ kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara (Denut). 

Rudy mengungkapkan, IKS berperan sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar.

"Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan tersangka IWS (I Wayan Sunaryo) untuk penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersangka MNZ dan KR," tuturnya.

{bbseparator}

Tersangka I Wayan Sunaryo sendiri merupakan Kelian Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. Ia membantu membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Mohammad Nizar Krynin Rodion.

Yakni dengan menggunakan biodata yang tidak benar/palsu, kemudian menginput Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ke dalam data kependudukan di aplikasi Taring Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk.

Tersangka lain yakni perempuan bernama Nur Kasinayati Marsudiono. Ia merupakan penghubung antara Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion oknum aparat berinisial PNP.

"Saat ini untuk PNP sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh kesatuannya, yang bersifat koneksitas," beber Kajari Denpasar.

Ketika ditanya apakah keempat pelaku termasuk oknum aparat juga pernah membantu membuatkan KTP kepada warga negara asing selain warga Suriah dan Ukraina, Rudy enggan berkomentar.

"Jangan sekarang, nanti lah itu saat persidangan. Di sana akan terungkap, apakah mereka pernah membantu warga asing yang lain atau tidak," ujarnya.


Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya