KPK Kembali Jerat Rafael Alun, Kali Ini sebagai Tersangka TPPU

Senin, 27 Mei 2024 02:48 WITA

Card image

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo saat di Gedung KPK beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Atas daade itu, KPK lembali menjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU.

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).

Rafael Alun diduga telah menyamarkan atau mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. Saat ini, KPK sedang menelusuri aset-aset hasil pencucian uang Rafael Alun yang berasal dari penerimaan gratifikasi.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali.

Ali menjelaskan bahwa KPK telah menerjunkan unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi sedang menelusuri aset hasil pencucian uang Rafael Alun. Aset tersebut nantinya bakal disita untuk negara.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan  perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," imbuh Ali.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya