Dua Warga Asing Pemilik KTP Bali Tak Lama Lagi Jalani Persidangan

Kamis, 11 Mei 2023 14:50 WITA

Card image

Dua warga asing pemilik KTP Bali saat tiba di Kejari Denpasar, Kamis (11/5/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

Tersangka I Wayan Sunaryo sendiri merupakan Kelian Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. Ia membantu membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Mohammad Nizar Krynin Rodion.

Yakni dengan menggunakan biodata yang tidak benar/palsu, kemudian menginput Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ke dalam data kependudukan di aplikasi Taring Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk.

Tersangka lain yakni perempuan bernama Nur Kasinayati Marsudiono. Ia merupakan penghubung antara Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion oknum aparat berinisial PNP.

"Saat ini untuk PNP sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh kesatuannya, yang bersifat koneksitas," beber Kajari Denpasar.

Ketika ditanya apakah keempat pelaku termasuk oknum aparat juga pernah membantu membuatkan KTP kepada warga negara asing selain warga Suriah dan Ukraina, Rudy enggan berkomentar.

"Jangan sekarang, nanti lah itu saat persidangan. Di sana akan terungkap, apakah mereka pernah membantu warga asing yang lain atau tidak," ujarnya.


Reporter: Agung
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya