Korban Penipuan Desak Polres Raja Ampat Respon Laporannya

Rabu, 15 Maret 2023 10:09 WITA

Card image

Arfan Poretoka, SH, Kuasa Hukum Korban Anwar Buton Saat Menunjukan LP dan Bukti-Bukti Nota, Rabu (15/3/2023). (Foto: Isak/mcw)

Males Baca?

Ketika bertemu Bupati, dikatakan bahwa sudah memberi uang Rp200 juta ke LM untuk menyelesaikan semua. Dirinya yang merasa kesal membuat aduan ke Polres agar dipertemukan untuk selesaikan masalah ini.

Karena pengaduan pertama, kedua dan ketiga LM tidak muncul, Anum akhirnya membuat laporan polisi tertanggal 24 Desember 2023. Namun sebelum membuat laporan, LM sempat memberi uang Rp10 juta, sehingga total yang dia terima Rp33 juta. 

"Beliau sampaikan bahwa ini cukup Rp33 juta, saya tidak akan tambah lagi. Sedangkan perhitungan nota jumlah sisa yang harus dibayar lagi Rp68.245.000, dari total keseluruhan Rp101.245.000," terang Anum. 

Ditambahkan, setelah kejadian itu ia mencoba menghubungi LM namun dengan berbagai macam alasan tidak mau bertemu, bahkan memintanya membuat laporan polisi. 

"Oleh sebab itu saya minta kepada Reskrim polres Raja Ampat untuk segera memproses masalah ini, kasihan saya sebagai korban merasa tidak adil, dengan keadaan ini. Dan kepada ibu LM untuk segera melunasi sisa nota yang ada," ujarnya.

Sementara itu Reskrim Polres Raja Ampat saat dikonfirmasi terkait berita ini, belum memberikan tanggapan.


Reporter: Isak
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya