Korban PT DOK Beberkan Bujuk Rayu Lima Founder di Pengadilan

Kamis, 18 April 2024 20:05 WITA

Card image

Sidang lanjutan PT DOK di PN Denpasar, Kamis (18/4/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Kosorsium (DOK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (18/4/2024) dengan agenda mendengarkan kesaksian para investor.

Dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Putra Astawa dan Jaksa Penuntut Umum Dewa Rai Anom, sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yaitu Putu Oka Ardana dan Ni Made Siti.

Putu Oka Ardana, selaku saksi pertama, membeberkan bujuk rayu yang dilakukan oleh lima founder PT DOK saat melakukan edukasi bisnis. Ia mengaku tertarik dengan konsep bisnis yang ditawarkan karena diiming-imingi dengan keuntungan besar tanpa risiko.

"Saya awalnya diedukasi oleh ipar dari Satya Arimbawa sebelum diajak bertemu, dimana konsep bisnis ini tidak mengenal konsep kerugian di mana risikonya hanya menunggu," ujar Oka Ardana di hadapan majelis hakim.

Adapun lima founder yang menjadi terdakwa yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra

Selain diiming-imingi keuntungan tanpa risiko, Oka Ardana juga mengaku dirayu dengan kemudahan penarikan dana investasi. Ia menyebut bahwa dana yang diinvestasikan bisa ditarik kapanpun saat dibutuhkan.

"Diming-imingi dengan dana yang bisa ditarik secara darurat ketika ada kemalangan dengan syarat harga minyak per barel mendekati nilai kontrak," sambung Oka.

Namun, kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Saat Oka Ardana ingin menarik dananya untuk keperluan mendesak, para founder PT DOK menghilang dan tidak memberikan kepastian.

Ni Made Siti, saksi kedua, juga menceritakan pengalaman pahitnya menjadi korban investasi bodong PT DOK. Ia mengaku tergiur dengan tawaran bisnis tanpa risiko dan kemudahan penarikan dana.

"Awalnya saya ditawari bisnis tanpa resiko dimana uang yang diinvestasikan bisa ditarik jika ada keperluan mendesak sehingga saya melakukan investasi di sana (PT DOK, red)," ujar Siti.

{bbseparator}

Namun, Siti mengalami nasib yang sama dengan Oka Ardana. Saat ia ingin menarik dananya untuk pengobatan suaminya, ia tidak bisa melakukannya. Hal ini mengakibatkan suaminya meninggal dunia.

"Saya sempat meminta bantuan ke Ananda Santika untuk menarik uang, tapi sampai sekarang tidak diberikan hingga suami meninggal," tegas Siti.

Kekecewaan Siti semakin bertambah saat ia mengetahui bahwa Ananda Santika, salah satu founder PT DOK, tidak merespons teleponnya. Ia kemudian menghubungi I Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) yang disidangkan di berkas terpisah.

"Sempat mengubungi Mang Tri lebih welcome lantaran uang tersebut tidak bisa ditarik karena saat itu, perusahan dalam keadaan tidak baik-baik saja pak Mang Tri lebih ramah dan mau berdialog dengan saya," pungkas Siti.

Sidang kasus PT DOK akan dilanjutkan pada hari Selasa (23/4/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di masing-masing perkara.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya