Korupsi Cessna dan Helikopter, Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Kompak Dituntut 18 Tahun 6 Bulan

Selasa, 22 Agustus 2023 19:40 WITA

Card image

Sidang Johannes Rettob dan Silvi Herawaty di PN Klas IA Jayapura, Selasa (22/8/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

JAYAPURA –  Plt Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty dituntut 18 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 
sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas IA Jayapura, Selasa (22/8/2023).

Johannes Rettob memulai persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Asmuruf.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum setebal 223 halaman yang dibacakan Jhon Ilef, terdakwa Johannes Rettob dijatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa kepada terdakwa Johanes Rettob Sos. M.M, dengan pidana penjara selama 18 dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tegas Jhon ilef.

Dalam tuntutan JPU juga menyatakan terdakwa Johanes Rettob telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika yang mewakili pengalaman di bidang perhubungan udara seharusnya mencegah praktek korupsi pengadaan pesawat terbang dan helikopter dan tidak membiarkan off interest atau membiarkan konflik kepentingan yang melibatkan keluarga terdakwa sendiri dalam operasi pesawat.

Perbuatan terdakwa disebut menimbulkan kerugian negara cc keuangan pemerintah daerah sebesar Rp69.135. 404.600  serta perbuatan terdakwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Silvi Herawati sebesar Rp26. 806.688.050, dan mengakibatkan hilangnya hak kepemilikan dan pengawasan aset pemerintah Kabupaten Mimika dari barang berupa satu unit helikopter yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 senilai Rp42.318.716.550.

"Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.

{bbseparator}

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa koperatif dan bersikap sopan dalam menjalani persidangan.

"Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegasnya. 

Pidana tambahan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp69.136.437.050, dikurangi yang telah dibayarkan sebesar Rp 2.000.000.000 sesuai fakta persidangan sehingga sisa dibayar sebesar Rp67.136.437.050 dibebankan kepada Silvi Herawati dalam penuntutan yang terpisah.

Selanjutnya menyatakan barang bukti yang dimaksud dalam daftar barang bukti 4 lembar dokumen pelaksanaan SKP pada dokumen DPA SKP tahun 2015 belanja langsung nomor DPA SKP 1.0701 15092 organisasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sampai dengan nomor urut 164 satu unit helikopter AS3WE tahun 2015 registrasi PKLTA warna biru SN 150 engine varian model D nomor 789 Y airbus barang bukti tersebut dipergunakaan untuk perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa Silvi Herawati dengan nomor perkara PDS 02 Timika 02 Tahun 2023 tanggal 8 Mei 2023.

"Menghukum terdakwa Johanes Rettob untuk membayar perkara sebesar Rp 10.000," pungkasnya.

Sementara itu dalam sidang terpisah, terdakwa Silvi Herawati juga dituntut JPU dengan pidana penjara 18 tahun dan 6 bulan penjara.

Agenda persidangan selanjutnya pada Selasa (29/8/2023) dengan agenda pembacaan pledoi untuk kedua terdakwa melalui kuasa hukum.


Reporter: Edy
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya