Kejaksaan Agung Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres, Caleg dan Kepala Daerah Bermasalah hingga Usai Pemilu 2024

Minggu, 20 Agustus 2023 21:15 WITA

Card image

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Dok.Puspenkum)

Males Baca?

JAKARTA –  Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih hati-hati dalam menyikapi pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di masa Pemilu 2024 yang akan dilangsungkan enam bulan mendatang. 
Kehati-hatian ini diperintahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. 

Memorandum ini disampaikan kepada seluruh jajaran insan adhyaksa, khususnya jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus.
“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagaimana siaran pers, Minggu (20/8/2023), yang ditandatangani Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen diminta menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. 

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung.

Khusus bagi jajaran Intelijen, ST Burhanuddin mengatakan, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Diminta pula segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Jaksa Agung.

Hal penting lainnya adalah segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum, dan segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
Sementara, bagi jajaran Tindak Pidana Umum, guna mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya