Kejaksaan Agung Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres, Caleg dan Kepala Daerah Bermasalah hingga Usai Pemilu 2024
Rabu, 29 Mei 2024 02:36 WITA
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Dok.Puspenkum)
Males Baca?JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih hati-hati dalam menyikapi pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di masa Pemilu 2024 yang akan dilangsungkan enam bulan mendatang.
Kehati-hatian ini diperintahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Memorandum ini disampaikan kepada seluruh jajaran insan adhyaksa, khususnya jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus.
“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagaimana siaran pers, Minggu (20/8/2023), yang ditandatangani Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen diminta menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung.
Khusus bagi jajaran Intelijen, ST Burhanuddin mengatakan, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
“Diminta pula segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Jaksa Agung.
Hal penting lainnya adalah segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum, dan segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
Sementara, bagi jajaran Tindak Pidana Umum, guna mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.
Berita Lainnya
Rumah Warisan Dipasang Spanduk Pengosongan, Warga Dalung Minta Keadilan
Bikin Konten Tak Berimbang, Rumah Youtuber di Jember Didatangi Banser
Mahasiswa Unud Terjatuh dari Lantai 2, Masih Dirawat di RSUP Prof Ngoerah
Waskita Karya Terseret Pusaran Korupsi Proyek Jalur Kereta di Medan
Respons Unud soal Kematian Mahasiswa yang Jatuh dari Lantai 2
BBWS C3 Ukir Capaian Strategis Infrastruktur SDA di Banten Sepanjang 2025
Sompo Insurance Siapkan Perlindungan Kesehatan Khusus UMKM, Ini Keunggulannya
Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Uang hingga Dokumen
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita CCTV hingga Uang Tunai
KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Jakut Tersangka Suap Pasca Terjaring OTT
KPK Sita Uang Hingga Logam Mulia Total Rp6 Miliar saat OTT Pejabat Pajak
OTT Pejabat Pajak Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta Diduga Terkait Suap

Komentar