Korupsi, Mantan Ketua LPD Anturan Arta Dituntut 18 Tahun dan Enam Bulan Penjara 

Senin, 20 Maret 2023 21:14 WITA

Card image

Terdakwa saat sidang agenda pemeriksaan saksi, Senin (20/3/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Nyoman Arta Wirawan dituntut pidana penjara 18 tahun dan enam bulan saat sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasiintel Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana 18 tahun 6 bulan dikurangi sepenuhnya selama 
terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut jaksa di persidangan, Senin (20/3/2023).

Terdakwa juga dihukum denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda 
tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Nyoman Arta dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp155 miliar sekian. 

Jika dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Novyarta mengatakan, Arta Wirawan telah terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Cq LPD Desa Adat Anturan sebesar Rp151.462.558.438,56. 

Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Penghitungan 
Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Wewenang Pada LPD Desa Adat Anturan.

{bbseparator}

Rinciannya, selisih nilai kas di bank 
(Neraca) dengan nilai rekening koran (sebenarnya) sebesar Rp1.065.576.156,96, pencairan 
Kredit fiktif (tanpa akad kredit) Rp148.549.820.956,00 dan bagian laba bersih yang dibagikan (40 persen) sebesar Rp1.847.161.325,60. 

Selain itu dalam persidangan, kata JPU, terungkap fakta terdakwa telah mempergunakan uang hasil penjualan tanah kavling milik LPD Desa Adat Anturan kurang lebih sebesar Rp775.000.000,00., untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan usaha pengelolaan LPD Desa Adat Anturan.

Di antaranya untuk melakukan kegiatan tirta yatra, pembagian uang hasil kegiatan penjualan tanah kavling ke beberapa pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Anturan serta rekan-rekan 
terdakwa dalam bentuk reward/bonus sebesar Rp2.596. 500.000.

Serta penggunaan uang kas LPD Desa Adat Anturan untuk kepentingan terdakwa sendiri dengan cara mentransfer uang LPD Desa Adat Anturan kepada Ida Ayu Wijayanti sebesar Rp397.750.000,00 dalam kurun waktu tahun 2019-2020.

"Di mana penggunaan dana LPD Anturan tersebut tidak masuk dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng," bebernya.

Jadi, kata JPU, terdakwa secara total 
Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq LPD Desa Adat Anturan yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Rp155.231.808.438,56., yang kemudian dihitung sebagai uang pengganti.

Reporter : Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya