Korupsi Pesawat Garuda, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Rabu, 05 Oktober 2022 13:54 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang terkait kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015 untuk bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang tersebut yakni, mantan Anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya dan seorang pihak swasta, Andri Budhi Setiawan. KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama dua orang tersebut ke Ditjen Imigrasi.

"Benar, KPK telah lakukan cegah dua orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/10/2022).

Dua orang yang diduga terlibat dalam pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut telah dicegah ke luar negeri sejak Januari 2022. Ia akan dicegah ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan atau tepatnya hingga Januari 2023.

"Cegah dilakukan untuk waktu 6 bulan kedepan sampai dengan Januari 2023. Cegah ini dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara  dimaksud," terang Ali.

Salah satu alasan KPK mencegah kedua orang tersebut agar ketika dipanggil untuk diperiksa sedang tidak berada di luar negeri. Oleh karenanya, KPK berharap kedua orang tersebut maupun saksi lainnya koperatif jika dipanggil dalam perkara ini. 

"KPK berharap ketika dipanggil, pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," ungkap Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015. Tersangka baru tersebut merupakan mantan anggota DPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Anggota DPR RI tersebut yakni, Chandra Tirta Wijaya (CTW). Mantan Bendahara Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia tersebut diduga menerima suap Rp100 miliar bersama pihak lainnya terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

{bbseparator}

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Ali.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya.

Pengembangan penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis.

Sayangnya, KPK belum dapat menjelaskan secara terang benderang terkait konstruksi kasus ini. KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. 

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali. 

KPK sebelumnya telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah telah divonis bersalah atas kasus suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Emirsyah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. 

Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider dua tahun penjara. (ads)


Komentar

Berita Lainnya