Percepat Penanganan Dua Perkara Korupsi, KPK Siap Bantu Kejati Gorontalo

Rabu, 05 Oktober 2022 13:28 WITA

Card image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan gelar perkara dalam rangka supervisi penanganan perkara dugaan korupsi, Rabu (05/10/2022). (Foto : Dok KPK)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, GORONTALO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan gelar perkara dalam rangka supervisi penanganan perkara dugaan korupsi.

Perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran (TA) 2011 dan 2012.

Serta perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Wilayah Barat TA 2020.

"Gelar perkara ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK untuk mempercepat penanganan perkara korupsi. KPK siap memberikan rekomendasi dan fasilitasi jika diperlukan," beber Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Rabu (5/10/2022).

Adapun dukungan KPK seperti pencarian DPO, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lain yang dibutuhkan dengan pembiayaan ditanggung KPK.

Sementara itu, Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Elly Kusumastuti menjelaskan bahwa alasan dilakukan supervisi perkara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, karena penanganan yang telah berlarut-larut. Sehingga perlu dilakukan supervisi agar perkara tersebut berjalan lebih cepat.

"Terkait perkara Bansos, kita sudah lakukan tiga kali gelar perkara sejak ditetapkan untuk disupervisi KPK pada April 2021. Karena perkara ini dari 2011, maka 7 tahun lagi daluwarsa, hapus pidananya untuk dituntut," jelasnya.

Elly merinci dua perkara yang sedang disupervisi oleh KPK di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Yaitu perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango TA 2011 dan 2012.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya