KPK Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe

Jumat, 27 Oktober 2023 21:00 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 8 tahun penjara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Bandung itu resmi diajukan ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, (24/10) telah menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/10/2023).

Ali menjelaskan alasan tim jaksa mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lukas Enembe. Sebab, banyak fakta hukum terkait perkara korupsi Lukas Enembe yang tidak diakomodir oleh majelis hakim.

"Tim Jaksa berpendapat kaitan adanya fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodir dalam putusan tingkat pertama diantaranya isi pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyatakan penerimaan Terdakwa Lukas Enembe dari Terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan Terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti," bebernya.

"Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di Papua.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023), siang.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Rianto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," sambungnya.

{bbseparator}

Hakim Rianto juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Lukas Enembe. Pidana tambahan tersebut berupa kewajiban Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,6 miliar) dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap Hakim Rianto 

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Serta, pencabutan hak politik selama 5 tahun," imbuhnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa Lukas Enembe dianggap bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Lukas dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya